RINGKASAN ASY-SYARHUL MUMTI’
KITAABUS SHIYAAM
(BAG II)
Apakah Syarat-syarat seseorang Wajib Shaum (berpuasa)?
Jawab: Puasa diwajibkan kepada orang-orang yang memenuhi syarat:
1. Islam.
Orang kafir tidak sah berpuasa. Jika nantinya ia masuk Islam, tidak diharuskan mengganti puasa yang ditinggalkan saat masih kafir.
2. Mukallaf.
Makna mukallaf dalam istilah Ulama’ Fiqh adalah seorang yang baligh dan berakal.
Tanda-tanda baligh pada lelaki jika memenuhi salah satu dari 3 hal:
a. Berusia 15 tahun
b. Tumbuhnya bulu kemaluan
c. Mengeluarkan mani dengan syahwat (pernah mimpi basah)
Tanda-tanda baligh bagi wanita, jika memenuhi salah satu dari 4 hal. 3 hal sama dengan yang disebutkan untuk laki-laki di atas, sedangkan yang ke-4 adalah jika telah haid. Meski seorang wanita masih berusia 10 tahun, jika telah haid maka ia telah baligh(ah).
Puasa diwajibkan bagi yang berakal. Tidak termasuk berakal orang yang gila atau pikun yang sangat sehingga sering mengigau tidak karuan tanpa sadar karena tua atau sebab lainnya yang menyebabkan hilangnya akal. Orang yang tidak berakal semacam ini tidak terkenai kewajiban Dien seperti sholat, puasa, kewajiban membayar fidyah, dan semisalnya.
3. Mampu
Seseorang yang mampu berpuasa terkenai kewajiban berpuasa. Berbeda dengan orang yang lemah, tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa.





