itishom.web.id

Berbagi ilmu, menebar rahmat

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Halaman Depan itishom.web.id
Email Cetak PDF

RINGKASAN ASY-SYARHUL MUMTI’

KITAABUS SHIYAAM

(BAG II)

 

Apakah Syarat-syarat seseorang Wajib Shaum (berpuasa)?

Jawab: Puasa diwajibkan kepada orang-orang yang memenuhi syarat:

1.       Islam.

Orang kafir tidak sah berpuasa. Jika nantinya ia masuk Islam, tidak diharuskan mengganti puasa yang ditinggalkan saat masih kafir.

2.       Mukallaf.

Makna mukallaf dalam istilah Ulama’ Fiqh adalah seorang yang baligh dan berakal.

Tanda-tanda baligh pada lelaki jika memenuhi salah satu dari 3 hal:

a.       Berusia 15 tahun

b.      Tumbuhnya bulu kemaluan

c.       Mengeluarkan mani dengan syahwat (pernah mimpi basah)

Tanda-tanda baligh bagi wanita, jika memenuhi salah satu dari 4 hal. 3 hal sama dengan yang disebutkan untuk laki-laki di atas, sedangkan yang ke-4 adalah jika telah haid. Meski seorang wanita masih berusia 10 tahun, jika telah haid maka ia telah baligh(ah).

Puasa diwajibkan bagi yang berakal. Tidak termasuk berakal orang yang gila atau pikun yang sangat sehingga sering mengigau tidak karuan tanpa sadar karena tua atau sebab lainnya yang menyebabkan hilangnya akal.  Orang yang tidak berakal semacam ini tidak terkenai kewajiban Dien seperti sholat, puasa, kewajiban membayar fidyah, dan semisalnya.

3.       Mampu

Seseorang yang mampu berpuasa terkenai kewajiban berpuasa. Berbeda dengan orang yang lemah, tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa.

Baca selengkapnya...
 
Email Cetak PDF

RINGKASAN KITABUS SHIYAAM

DARI ASY-SYARHUL MUMTI’

(BAG I)

 

Pendahuluan

                Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin adalah salah seorang yang alim dan faqih. Salah satu kajian fiqh dari beliau yang sangat berharga adalah syarh terhadap Kitab fiqh Zaadul Mustaqni’. Beliau sampaikan pembahasan syarh tersebut dalam ceramah yang berkelanjutan, kemudian didokumentasikan dengan baik oleh murid-muridnya.  Alhamdulillah, dokumentasi terhadap ceramah beliau tersebut saat ini telah tercetak dalam kitab tersendiri.

                Untuk memudahkan bagi kaum muslimin mendulang faidah dari kitab tersebut, kami sarikan dan ringkaskan beberapa poin penting dan kami sajikan dalam bentuk tanya jawab. Kajian fiqh pasti tidak lepas dari beberapa perbedaan pendapat Ulama’ dalam berbagai permasalahan. Kami berusaha memilihkan pendapat yang dirajihkan Syaikh al-Utsaimin, dan jika memungkinkan, disebutkan pula dalil berupa ayat alQuran, hadits Nabi, ijma’, atau ucapan para Sahabat Nabi.

                Pembahasan kitabus shiyaam, mencakup banyak hal. Namun, kami ringkaskan untuk yang terkait dengan shaum (puasa) pada bulan Ramadlan saja. Semoga sajian ini bermanfaat bagi kaum muslimin.

Baca selengkapnya...
 
Email Cetak PDF

TAFSIR SURAT AL-ASHR

 

وَالْعَصْرِ (1)

“Demi masa / waktu ashr”

Allah bersumpah dengan ‘ashr. Allah boleh bersumpah dengan makhluk-makhlukNya, sebagaimana Allah bersumpah dengan matahari, bulan, bintang, maupun segala sesuatu sesuai yang dikehendakiNya. Namun, manusia tidaklah boleh bersumpah kecuali dengan nama Allah. Rasulullah bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah maka ia telah berbuat kesyirikan” (H.R Abu Dawud).

 

Karena itu, tidak boleh bagi seorang bersumpah dengan nama selain Allah, seperti : “Demi Waktu”, atau “Demi Nabi Muhammad”, dan sebagainya.

Baca selengkapnya...
 
Email Cetak PDF

TAFSIR SURAT AT-TAKAATSUR

 

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1)

“Telah melalaikan kalian at-Takaatsur”

At-Takaatsur = sikap mengumpulkan atau memperbanyak sesuatu.

Dalam ayat ini Allah Subhaanahu Wa Ta’ala tidak menyebutkan apa yang dikumpulkan atau diperbanyak tersebut. Karena hal itu bersifat umum dan menyeluruh, mencakup segala hal yang diperbanyak/ dikumpulkan dan dibangga-banggakan (dalam urusan dunia).

Bisa berupa harta, anak, penolong, tentara, pembantu, kedudukan/pangkat, bangunan, tanaman, atau ilmu yang tidak ditempuh untuk mencari keridlaan Allah, ataupun amalan yang dilakukan bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Semua itu adalah segala hal yang bisa melalaikan dari Allah dan kampung akhirat (Lihat Tafsir al-Qoyyim dan Tafsir as-Sa’di)

LAST_UPDATED2 Baca selengkapnya...
 
Email Cetak PDF

MEMAKMURKAN MASJID DENGAN SHOLAT BERJAMAAH

 

 

Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman :

 

رِجَالٌ لاَّ تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَ بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ

 

فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَاْلأَبْصَارُ (37) لِيَجْزِيَهُمُ اللهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوْا وَيَزِيْدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ يَرْزُقُ

 

مَنْ يَشَآءُ بِغَيْرِ

 

حِسَابٍ (38)(النور : 37-38)

 

laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sholat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada apa yang dikehendaki-Nya tanpa batas (Q.S An-Nuur : 37-38)

 

LAST_UPDATED2 Baca selengkapnya...
 


Halaman 3 dari 8

Info terbaru


Sedang online

Ada 2 tamu online