WANITA BERHIAS UNTUK SUAMINYA
Seorang wanita hendaknya menjaga penampilan dan keadaan fisiknya agar terlihat menarik bagi suaminya. Jika dia berhias untuk diperlihatkan pada laki-laki selain suami atau mahramnya, maka dia telah melakukan perbuatan orang-orang jahiliyyah yang dicela dalam Al-Qur’an :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى) الأحزاب :33)
... dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu..” (Q.S al-Ahzaab :33)





