TANYA JAWAB TENTANG QUNUT DALAM SHOLAT WITIR
1. Bagaimana pendapat Imam 4 Madzhab tentang qunut witir?
Jawab :
Madzhab 4 Imam (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Malik) berbeda pendapat tentang qunut witir.
- Tidak ada qunut witir, pendapat Malikiyah .
- Qunut witir disyariatkan setelah pertengahan Ramadlan, pendapat Syafi’iyah
- Qunut witir disyariatkan/ diperbolehkan pada tiap malam sepanjang tahun, pendapat Hanafiyah dan Hanbali
(Majmu’ Fataawa war Rosaail Ibn Utsaimin juz 14 halaman 95)
Sebaiknya seseorang kadang berqunut dalam witirnya, dan kadang meninggalkannya, sebagaimana Sahabat Nabi Ubay bin Ka’ab. Tidak ia kerjakan terus menerus karena dikhawatirkan manusia menganggapnya wajib (lihat Fatwa Syaikh Bin Baaz, Syaikh alUtsaimin, dan Syaikh Shalih alFauzan tentang hal ini).





